TRIBUN-MEDAN.COM - Nekatnya sosok perempuan inisial AY (25) asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang melakukan akad nikah dengan pasangan sejenis dengan IH (23) gadis asal Cianjur TRIBUNNEWS.COM - Bupati Cianjur, Herman Suherman mendatangi rumah keluarga Dayat (60) di Desa Pakuon, Sukaresmi, Cianjur usai kasus pernikahan sesama jenis viral, Senin (11/12/2022). Anak Dayat Beragama Islam. Tidak ada di antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan kekerabatan. Ada restu dari wali perempuan. Ada saksi, minimal dua orang. Ada ijab kabul dan mahar. Tidak ada paksaan untuk menikah siri. Baca juga: Video Viral Mayat di Unpri Medan Bukan Hoaxs, Polisi Temukan 5 Mayat Ditumpuk, Kampus Menutup-nutupi. Baca juga: VIRAL 7 Tahun Jagain Jodoh Orang, TN sudah menikah siri dengan pria Indonesia dan memiliki seorang anak angkat yang tinggal di Jakarta. "Dia melaksanakan pernikahan secara Islam, ditandatangani oleh seorang ustaz Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

penghulu nikah siri di medan